Gubernur Kepri Bahas Rencana Kunjungan Wamen ATR/BPN
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani, beserta jajarannya, Senin (30/8/2021) di ruang kerja Gubernur di Dompak, Kota Tanjungpinang.
Rapat ini membahas rencana kunjungan kerja ke Kepri Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus-3 September 2021.
Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.
Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.
Dalam kesempatan ini Ansar meminta kepada Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera mengklasifikasikan kawasan hutan yang ada di Kepri. Berapa kira-kira lahan yang akan dilepaskan di Kepri, serta kriterianya apa saja.
“Melalui program ini, nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentingan investasi dan sebagainya. Makanya kita segera menyurati kementerian UTR/BPN dan Kementerian Kehutanan,” pinta Ansar.
Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka nantinya Pemprov dan kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur peruntukannya. Kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakat sejak turun temurun.
Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis, seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota. Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.
“Yang penting kita data dulu. Termasuk klasifikasikan sesuai peruntukannya. Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri,” kata Ansar.
Menurut Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari dengan agenda diantaranya meninjau landing point Jembatan Batam-Bintan, berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan penyerahan sertifikat retribusi tanah.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung secara daring dengan tema #roadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat Di Atas Air Pasca UUCK.
Dalam diskusi tersebut diantaranya akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di Pesisir.
Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup di atas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat diatas air pasca UUCK’ serta legalisasi aset masyarakat yang hidup di atas air perspektif hukum agraria yang akan disampaikan oleh pakar hukum dari fakultas hukum Universitas Hasanuddin.(r/mad)
Tulis Komentar